HORAS MANURUNG



Nama: HORAS MANURUNG
Jabatan: KEPALA DUSUN II
NIP: -

  1. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
  • melaksanakan tugas-tugas bidang perencanaan  desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa;
  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Membantu kepala desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.