JAMES IMMANUEL MANURUNG



Nama: JAMES IMMANUEL MANURUNG
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat desa.
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
  15. Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
  2. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun dalam musyawarah BPD.
  4. Menginformasikan Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
  5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
  6. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.