WINDA ERIKA GINTING



Nama: WINDA ERIKA GINTING
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemenrintah desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan  seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. Melaksanakan adminitrasi pemerintahan desa, dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa;
  6. melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan;
  7. menyiapkan rancangan penyusunan Produk Hukum Desa (PERDES, PERKADES, Keputusan Kepala Desa).
  8. Menyiapkan rancangan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ).
  9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.