WINDA ERIKA GINTING
Nama | : | WINDA ERIKA GINTING |
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | - |
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemenrintah desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan adminitrasi pemerintahan desa, dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa;
- melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan;
- menyiapkan rancangan penyusunan Produk Hukum Desa (PERDES, PERKADES, Keputusan Kepala Desa).
- Menyiapkan rancangan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ).
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.