KASMALINA BR SEMBIRING



Nama: KASMALINA BR SEMBIRING
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  • menyusun rancangan regulasi desa;
  • pembinaan masalah pertanahan;
  • pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  • melaksanakan tugas tugas dibidang administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
  • pendataan dan pengelolaan profil desa;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  • Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  • menyusun rancangan regulasi desa;
  • pembinaan masalah pertanahan;
  • pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  • melaksanakan tugas tugas dibidang administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
  • pendataan dan pengelolaan profil desa;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.