- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
- Mengkoordinir pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan seperti pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya;
- sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
- penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat;
- penyusunan program dan membantu kegiatan sosial;
- penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
|