Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: TIURMA MARPAUNG
  1. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Mengkoordinir pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan seperti pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya;
  • sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
  • penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat;
  • penyusunan program dan membantu kegiatan sosial;
  • penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  1. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Mengkoordinir pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan seperti pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya;
  • sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
  • penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat;
  • penyusunan program dan membantu kegiatan sosial;
  • penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.