Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: JUNIATY NAIBAHO
  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
  • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • penataan administrasi perangkat desa;
  • penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat dengan BPD;
  • pengadministrasian aset;
  • inventarisasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
  • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • penataan administrasi perangkat desa;
  • penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat dengan BPD;
  • pengadministrasian aset;
  • inventarisasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.