Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | JUNIATY NAIBAHO |
|
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat dengan BPD;
- pengadministrasian aset;
- inventarisasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.