Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN II
Nama Pejabat: Detail Pegawai HORAS MANURUNG
NIP: -
  1. Kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas penduduk, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanakan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
  6. membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.