Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DUSUN II |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | HORAS MANURUNG |
|
- Kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas penduduk, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanakan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
- membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.