Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN II
Nama Pejabat: HORAS MANURUNG
  1. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
  • melaksanakan tugas-tugas bidang perencanaan  desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa;
  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Membantu kepala desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  1. Kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas penduduk, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanakan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
  6. membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.