Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai JAMES IMMANUEL MANURUNG
NIP: -
  1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan rancangan Produk Hukum Desa;
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan produk hukum desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat desa;
  6. Membina perekonomian desa;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat desa.
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
  15. Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  1. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
  2. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun dalam musyawarah BPD.
  4. Menginformasikan Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
  5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
  6. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.

Pasal 12

Kepala Desa dilarang :

a.   menjadi pengurus partai politik ;

b.   merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan ;

c.    merangkap jabatan sebagai anggota DPRD ;

d.   terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah ;

e.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya ;

f.    melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;

g.   menyalahgunakan wewenang ;

h.   melanggar sumpah / janji jabatan ;

i.    melalaikan tugas dan kewajiban atau melakukan kegiatan yang merugikan pemerintah desa dan pemerintah daerah ; dan

j.    melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, peraturan perundang-undangan atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat serta melakukan tindakan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.