Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
  1. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi :
  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  • pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian, pembangunan dan permberdayaan masyarakat.
  • Membantu kepala desa dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan desa.
  • Membantu kepala desa dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa seperti : Perkoperasian, Perekonomian, Usaha Kecil, Pertanian, Perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Membantu kepala desa dalam upaya pelestarian lingkungan desa
  • Membantu kepala desa dalam mengumpulkan penyusunan laporan dibidang pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.