Struktur Organisasi
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian, pembangunan dan permberdayaan masyarakat.
- Membantu kepala desa dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan desa.
- Membantu kepala desa dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa seperti : Perkoperasian, Perekonomian, Usaha Kecil, Pertanian, Perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
- Membantu kepala desa dalam upaya pelestarian lingkungan desa
- Membantu kepala desa dalam mengumpulkan penyusunan laporan dibidang pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.