Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai AMRAN MANURUNG |
NIP | : | - |
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
- melaksanakan tugas-tugas bidang perencanaan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa;
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Membantu kepala desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.