Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: AMRAN MANURUNG
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas penduduk, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanakan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
  6. membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  1. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
  • melaksanakan tugas-tugas bidang perencanaan  desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa;
  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Membantu kepala desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.